REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA--Polisi meringkus seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabusabu.
Kapolresta Samarinda Kombespol Anthonius Wisnu Sutirta, Selasa (1/10) menyatakan penangkapa sipir Lapas Kelas IIA Samarinda berinisial Sl itu berawal dari pengungkapan sindikat pengedar sabu sabu.
"Awalnya, kami meringkus seorang pengedar sabu sabu berinisial Al di Jalan Damanhuri pada Kamis (26/9) sekitar pukul 23. 00 Wita. Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita sabusabu seberat 42,71 gram, uang tunai Rp3,6 juta, 12 unit telepon genggam serta tiga buku tabungan," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Anthonius, AL mengaku memperoleh narkoba itu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda berinisial Bu.
"Jadi, barang bukti sabusabu yang ditemukan di rumah Al itu berasal dari dalam Lapas yang dipesan melalui seorang narapidana berinisial Bu," kata Anthonius.
Ia menambahkan, Al memesan narkoba itu ke Bu, selanjutnya narapidana tersebut menghubungi seorang perantara berinisial Fa.
"Fa kemudian menghubungi sipir berinisial Sl yang diduga sebagai pemasok narkoba ke dalam Lapas, selanjutnya diedarkan lagi keluar melalui Bu lalu dijual melalui Al," papar Anthonius Wisnu Sutirta.
Berdasarkan rangkaian pengungkapan sindikat pengedar narkoba dari dalam Lapas tersebut, polisi mengamankan lima orang dan telah menetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.