Selasa 01 Oct 2013 10:35 WIB

KPK Periksa Ketua OJK

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Muliaman Hadad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada hari ini.

Selain mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, KPK juga akan memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad."Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya," kata Muliaman Hadad yang ditemui saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).

Muliaman tiba di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik berwarna abu-abu. Namun ia enggan menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia saat pemberian FPJP dan penggeleontoran dana bail out sebesar Rp 6,7 triliun ini."Kita nggak tahu apa saja, nanti saja ya," ucap Muliaman sambil masuk ke dalam Gedung KPK.

Sebelumnya KPK baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yaitu mantan Deputi IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya. Sedangkan untuk mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah belum juga ditetapkan sebagai tersangka karena sedang menunggu kondisi kesehatannya.

Tim Pengawas (Timwas) Century mendatangi kediaman Siti Fadjrijah pada Senin (30/9) lalu. Timwas Century meminta KPK menutup kasus Siti Fadjrijah karena alasan kesehatan. Situasi itu menurut Timwas menghambat proses penyelidikan kasus Bank Century. Pasalnya dari keterangan dokter BI disebutkan bahwa Siti mengalami kerusakan otak.

KPK menolak permintaan Timwas Century karena penyidik masih membutuhkan Siti Fadjrijah. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Siti Fadjrijah dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum dalam kasus Century.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement