REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pengawas (Timwas) Century meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup kasus Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang membidangi pengawasan perbankan, Siti Chalimah Fadjrijah karena alasan kesehatan. Situasi itu menurut Timwas menghambat proses penyelidikan kasus Bank Century.
Dari keterangan dokter BI disebutkan bahwa Siti mengalami kerusakan otak. Hanya saja KPK menolak permintaan Timwas Century karena penyidik masih membutuhkan Siti Fadjrijah. "Dia kan bisa dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, kami masih menunggu hasil kesimpulan dari dokter," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).
Johan menjelaskan untuk kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter, kondisi kesehatan Siti memang tidak ada pengaruhnya. Apalagi KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kondisi itu, papar Johan, membuktikan tim penyidik KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi Mulya dalam kasus ini. Sementara untuk Siti, ia menegaskan KPK masih menunggu proses penyembuhannya.
KPK juga telah meminta second opinion atau pendapat kedua ke tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ternyata Siti memang belum bisa diperiksa. pemeriksaan. Untuk hasil kesimpulan akhirnya, tim penyidik masih menunggunya.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu proses penyembuhan yang bersangkutan," tegas Johan.