Senin 30 Sep 2013 20:07 WIB

Robert Tantular Serahkan Bukti Kasus Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Robert Tantular
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Century Mega Investama (CMI), Robert Tantular sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Robert menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pemeriksaannya ini.

"Hari ini akan menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik KPK, nanti pak Robert akan serahkan (ke penyidik)," kata kuasa hukum Robert Tantular, Andi Simangunsong yang ditemui saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).

Robert memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 11.00 WIB. Saat turun dari mobil, Robert terlihat terus berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Andi Simangunsong. Hingga ambang pintu masuk Gedung KPK, Robert tidak mengatakan apapun, hanya Andi yang memberikan pernyataannya.

Barang bukti yang akan diserahkan Robert dalam pemeriksaan ini, misalnya surat pernyataan dari manajemen Bank Century pada tanggal 30 Oktober 2008 yang menyatakan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan bank yaitu dengan plafon Rp 1 triliun.

Kebutuhan dana itu, ia melanjutkan, karena adanya kesulitan dana likuiditas dari Bank Century yang kena imbas krisis ekonomi global pada 2008. Selain itu, kliennya juga akan menyerahkan letter of intent (LOI) dari Sinar Mas.

Menurut dia, surat ini membuktikan bahwa ada rencana dari Grup Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century.

"Maka negara tidak perlu menggelontorkan dana hingga Rp 6,7 triliun, biarlah ini menjadi urusan antara swasta dengan swasta dan penyelamatan dilakukan dengan uang swasta sendiri, dalam hal ini adalah Sinar Mas Grup," katanya menjelaskan.

Kliennya juga akan menyerahkan surat pernyataan pemegang saham yang ditandatangani PT CMI, dalam hal ini Direktur Utamanya adalah Robert Tantular.

Saat Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebenarnya ada hak dari Robert selaku Dirut PT CMI untuk menyetorkan sedikitnya 20 persen dari dana yang dibutuhkan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century.

"Seandainya ini dihormati oleh LPS pada waktu itu, maka tidak perlu seluruhnya Rp 6,7 triliun itu dikeluarkan negara via LPS, 20 persen setidaknya bisa ditanggung oleh Robert Tantular baik biaya sendiri dengan dananya atau dengan investor lain yang bersedia untuk menanggulangi dana 20 persen itu," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement