REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap ibu dan anak yang kedapatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono Sik SH di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan itu hasil informasi masyarakat dan kinerja anggota dilapangan dalam melakukan penyelidikan.
Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap ibu dan anak yang di ketahui berinisial HS (Ibu) dan SY (anak) yang beralamat di jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah.
Keduanya ditangkap pada Jumat (20/9) siang sekitar pukul 13.00 wita di tempat tinggalnya di jalan Sutoyo S Gang Bhakti Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.
"Wilayah edar narkotika ibu dan anak itu tidak menutup kemungkinan mereka masuk dalam jaringan trans nasional dan kasus ini akan terus di kembangkan," ucapnya saat didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Dwi Ariwibowo dan Kasat Narkoba, AKP Noeryono.
Dikatakan, HS dan SY di gerebek dirumah dan ditemukan sabu-sabu seberat 77.32 gram dan ekstasi sebanyak lebih kurang 430 butir. Karena didapati barang bukti tersebut, ibu dan anak itu langsung digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku pengedaran narkotika itu langsung ditetapkan sebagai tersangka karena termasuk dalam pengedaran gelap narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu HS (ibu) mengakui barang haram itu milik mereka, dan dia mengajak SY (anak) membawa sepeda motor untuk bisa melancarkan bisnis mereka mengantar barang ke konsumen.