REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip), mencatat sekitar 300 ribu lebih warga Bekasi belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
"Yang sudah terekam sebanyak 1.320.621 orang dari total 1.644.278 wajib KTP di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, kepada Republika, Ahad (29/9).
Menurut dia, penyebab belum rampungnya perekaman e-KTP tersebut akibat banyaknya perekaman yang gagal saat dilakukan di kantor Kecamatan.
Pun, ada KTP yang telah tercetak, namun datanya tak sesuai dengan identitas asli warga itu sendiri. Hal ini, sambungnya, harus dilakukan perekaman ulang. "Ada sekitar 6.500 KTP tak sesuai dengan data aslinya," katanya.
Dia menambahkan, Disdukcasip Kota Bekasi berupaya akhir tahun ini, seluruh masyarakat Kota Bekasi sudah melakukan perekaman e-KTP.
Sebab, ia menambahkan, aturan dari Kementerian Dalam Negeri, pada Januari 2014 masyarakat sudah menggunakan e-KTP.
Sementara itu, Disdukcapil juga segera melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 16 tahun ke atas ke setiap sekolah di Kota Bekasi.
Dia menambahkan, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 9645 tertanggal 18 Juli 2013, pelajar yang sudah berusia 17 tahun, harus memiliki e-KTP. Bagi siswa yang akan melakukan perekaman e-KTP, ia melanjutkan, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Data di Kota Bekasi, sambungnya, terdapat 65 ribu siswa yang sudah berusia 16 tahun lebih dan harus dilakukan perekaman e-KTP. "Ditargetkan akhir tahun ini semua pelajar terekam e-KTP," katanya menegaskan.