Sabtu 28 Sep 2013 14:16 WIB

Ketua MK: RUU Pemilukada Harus Perhatikan Konstitusi

Rep: ekowidiyatno/ Red: Taufik Rachman
The new elected chief justice of Constitutional Court, Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
The new elected chief justice of Constitutional Court, Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, berharap pemerintah dan DPR yang kini sedang melakukan pembahasan RUU Pemilukada, agar benar-benar memperhatikan semangat yang tertuang dalam konstitusi.

Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai kelak MK melakukan uji materi kemudian membatalkan pasal-pasal substansial yang terdapat dalam RUU tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi.  

''Ini yang harus benar-benar diperhatikan pemerintah dan DPR,'' jelasnya, usai menjadi pembicara kunci dalam seminar 'Relevansi dan Urgensi RUU Pilkada di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sabtu (28/9).

Akil mengaku, selaku hakim MK, terlebih sebagai Ketua MK, dia tidak boleh terlalu jauh mengmentari materi RUU. Alasannya, bila kelak menjadi Undang-Undang, maka bisa berpotensi dilakukan uji materi oleh MK.

''Bila saya berpendapat atas suatu RUU, maka sangat mungkin ia tersandera oleh pendapatnya saya sendiri bila suatu saat RUU yang sudah menjadi UU tersebut diuji materi ke MK,'' jelasnya.

Dia mengakui, banyaknya persoalan pemilukada yang berlangsung saat ini, lebih banyak berawal dari persoalan regulasi, baik karena rancu, kurang jelas, maupun aturan main yang sering berubah. Meski sudah diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, namuan aturan dalam UU telah banyak mengalami perubahan karena putusan MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement