REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut layak disematkan untuk suami Estin yang bernama Taufiq. Suami-istri yang baru saja tertipu usai diiming-imingi menjadi pegawai pajak harus berurusan dengan hukum.
Taufiq ditahan di Polres Magelang sejak 8 September lalu karena dilaporkan oleh salah seorang korban penipuan yang bernama Slamet. "Padahal suami saya juga korban. Suami hanya mengajak orang untuk ikut direkrut dan tidak mendapatkan uang sesen pun,"ujar Estin di kantor Ombudsman Republik Indonesia, DIY/Jawa Tengah, Jumat (27/9).
Menurut Estin, kasusnya sama dengan yang dilaporkan oleh Putri warga Boyolali yang datang ke ORI Jateng/DIY 24 September lalu. Pelakunya sama. Namun sampai sekarang pelakunya belum ditangkap, bahkan Estin juga sudah melaporkan ke Polres Magelang tetapi tidak ada tindaklanjutnya.
''Suami saya katanya Senin mau dijadikan saksi, tetapi Sabtu malah ditangkap secara paksa,''tutur Estin. Untuk mendapatkan sejumlah uang tersebut Estin mengaku pinjam uang dari BRI dengan menggunakan sertifikat rumah milik orangtuanya yang selama ini menjadi pedagang.
Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan DIY/Jateng Budi Masturi mengatakan, kasus ini dilakukan oleh sebuah sindikat yang juga melakukan penipuan terhadap 70 orang yang telah dilaporkan ke ORI DIY Jateng beberapa hari lalu.
Karena itu pihaknya sudah melaporkan ke ORI Pusat dan akan melakukan koordinasi kepada Mabes Polri, karena penipuannya sudah dilakukan di berbagai kota.
Menanggapi terhadap adanya penipuan tersebut Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X memainta kepada masyarakat supaya hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran untuk diterima di suatu instansi.