REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Suami-istri di Magelang tertipu setelah terbujuk rayuan untuk menjadi pegawai di Direktorat Jendral Pajak.
Tak hanya itu, keluarga pasangan tersebut pun kena tipu setelah diiming-imingi mendapat bantuan dari pemerintah untuk UMKM serta bisa mobil plat merah menjadi plat hitam.
Hal itu terungkap saat salah seorang korban penipuan bernama Estin (26 tahun) yang melapor ke kantor Ombudsman Republika Indonesia (ORI) DIY/Jawa Tengah, Jumat (27/9).
Menurut Estin yang merupakan alumni UPN Jurusan Akutansi ini, dia merasa seperti digendam saat ditawari menjadi CPNS di Kantor Pajak Jakarta.
Estin bercerita, ada seseorang yang mengaku bernama Anom Jarmiko sebagai perekrut untuk pegawai pajak. Dia menjanjikan Estin untuk masuk menjadi pegawai pajak dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 205 juta.
"Suami saya juga dirayu untuk untuk bekerja di kantor pajak dan diminta untuk mencari teman lainnya yang mau bekerja di Kantor Pajak sehingga membayarnya hanya Rp 150 juta,"ujarnya.
Ibu Estin pun dijanjikan akan mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp 200 ribu, tetapi harus membayar dulu Rp 50 juta. Total, Estin, ibu dan suaminya harus tertipu uang sebesar Rp 405 juta.