Jumat 27 Sep 2013 16:35 WIB

Belum Cairkan Klaim Asuransi AQJ, Ini Alasan Prudential

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Kesehatan
Foto: blogspot.com
Asuransi Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim asuransi dari pemegang polis Abdul Qodir Jaelani (AQJ) yang belum dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi Prudential disebabkan akibat ketidaklengkapan persyaratan dalam pengajuan klaim tersebut. Prudential mengaku pencairan klaim dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), Nini Sumohandoyo, mengatakan pengajauan sebuah klaim itu pembayarannya mengacu pada kontrak yang telah disetujui oleh kedua pihak. "Mohon maaf. Yang penting gini saja, kan ada polis kontrak itu antara dua belah pihak, ada persyaratan ada ketentuan, itu kan semuanya tertuang di situ apabila semua itu dipenuhi pasti akan kita bayar, itu yang pasti. Jangankan Rp 500 juta, lebih dari itu juga asal sesuai persyaratan pasti kita bayar," ujar Nini, Jumat (27/9).

Menurut Nini, setiap produk asuransi memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing. Oleh sebab itu, Nini meminta masyarakat untuk tidak memukul rata penyebab suatu klaim tidak bisa dicairkan.

"Itu sangat complicated ya banyak sekali provisi-provisi yang tertera di situ, kalau tanya secara umum saya rasa saya tidak bisa mengeneralisasikan, karena disetiap produk itu semua ada peraturan yang lumayan banyak. Semua klaim yang memenuhi persyaratan-persyaratan pasti akan kami bayarkan,” ujar Nini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement