Jumat 27 Sep 2013 16:20 WIB

BK Harap Imam Anshori Terbuka Soal Penyuap di Komisi III

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Imam Anshori Saleh
Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR masih berharap anggota komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori terbuka soal nama oknum anggota Komisi III yang berusaha melakukan suap dalam pemilihan calon hakim agung tahun lalu.

Imam diminta tidak perlu khawatir karena akan dapat perlindungan secara hukum. "Percobaan penyuapan kan sudah bisa dikenakan pidana," kata anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa ketika dihubungi Republika, Jumat (27/9).

Ia mengatakan, upaya penyuapan yang dilakukan oknum Komisi III ke KY sangat jelas. Dari cerita Imam ke ke BK DPR diketahui telah terjadi pertemuan antara Imam dan oknum Komisi III di sebuah rumah makan Jakarta. Sayang, Imam tidak berani terbuka siapa oknum Komisi III yang dimaksud. "Pak Imam tidak mau sebut nama," katanya.

Ia pun menyayangkan sikap tertutup Imam. Ini karena BK baru bisa menindaklanjuti kasus pelanggaran kode etik bila ada nama pelaku. Dia berharap KY mau pun internal Komisi III serius menyikapi persoalan ini. "Bagi kami kepentingannya ada di kode etik. Karena ini soal kebenaran," ujarnya.

Sebelumnya Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan menyatakan kekecewaan terhadap Imam. Karena saat memenuhi panggilan BK Imam tidak berani membeberkan identitas oknum Komisi III yang mencoba menyuap. Kepada BK, Imam beralasan tidak memiliki bukti kuat atas pernyataannya.

"Pertemuan selama 50 menit mengecewakan semua yang hadir. Kita bermaksud membongkar tapi tidak seperti yang diharapkan," katanya.

Menurut Trimedya, BK sudah memberikan jaminan kepada Imam untuk tidak membocorkan nama oknum Komisi III kepada publik. Namun jaminan ini ditolak Imam karena khawatir kasusnya akan dipolitisasi dan malah menjadi bumerang untuk menyerangnya. "Dia tidak punya bukti jadi takut dituntut balik," ujar Trimedya.

Sebelumnya Imam mengaku ada oknum Komisi III yang berusaha menyuap KY dalam proses seleski calon hakim agung 2012. Oknum itu sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar bila KY meloloskan calon jagoannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement