Kamis 26 Sep 2013 21:52 WIB

Sejak Berdiri, KPK Tercatat Tangani 385 Kasus

 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU--Sedikitnya ada 385 kasus tindak pidana korupsi telah berhasil ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang waktu 10 tahun terakhir.

"Sejak KPK dibentuk atau tahun 2004-2013 ini telah banyak menangani kasus kejahatan tindak pidana korupsi. Jumlah perkarah yang telah ditangani di tahun 2013 sebanyak 48 kasus," kata Direktur Peniliti dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto dalam acara semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di kantor gubernur Sulbar, Kamis (26/9).

Dari 385 kasus yang ditangani KPK tersebut masing-masing melibatkan anggota DPR dan DPRD sebanyak 72 kasus, kepala lembaga/kementerian sebanyak sembilan kasus, duta besar sebanyak empat kasus dan komisioner terdapat tujuh kasus.

Sementara yang melibatkan gubernur, imbuhnya, terdapat sembilan kasus dan tahun 2013 ini ada satu gubernur harus berurusan dengan KPK. Bukan hanya itu, kasus kejahatan korupsi yang melibatkan walikota/bupati dan waki bupati terdapat 34 kasus dan tahun ini setidaknya terdapat dua kepala daerah harus menjalani proses hukuman.

"Khusus untuk pejabat eselon I,II dan III juga terlihat dominan dengan jumlah 114 kasus, hakim delapan kasus, swastaa 87 kasus dan lainnya terdapat 41 kasus. Praktis, jumlah kasus yang ditangani menembus angka 385 kasus," urainya.

Ia menuturkan, pemberantasan tidak pidana korupsi merupakan agenda nasional yang harus dicegah sedini mungkin. Karena itu, kata dia, tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan melakukan upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.

Dia menguraikan, kejahatan tindak pidana korupsi bisa terjadi apabila proses perencanaan atau penganggaran tidak tepat waktu. "Hal seperti ini akan memungkinkan terjadinya kejahatan korupsi sehingga pemerintah daerah diharapkan bisa memperhatikan hal-hal seperti itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement