REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berbagai pernyataan Muhammad Nazaruddin soal dugaan penyimpangan dalam proyek KTP elektronik (e-KTP), banyak yang dinilai tidak masuk akal oleh Kementerian Dalam Negeri.
Salah satunya adalah keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam pembahasan proyek tersebut. “Pernyataan ini jelas bohong dan ngawur,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, di Jakarta, Kamis (26/9).
Ia menjelaskan, Banggar DPR biasanya tidak ikut dalam proses pembahasan anggaran kementerian dan lembaga negara (KL). Pasalnya, yang dibahas Banggar adalah hal-hal yang bersifat makro saja. Pembahasan anggaran KL, kata Ardy, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan bersama komisi di DPR yang menjadi mitranya.
“Karena pengadaan e-KTP menjadi tanggung jawab Kemendagri, tentu saja pembahasan anggarannya dilakukan dengan Komisi II. Tidak ada urusannya dengan Banggar,” ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebutkan pembahasan anggaran e-KTP dalam RAPBN 2011 dilakukan pada September-Oktober 2010. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, pembahasan saat itu melibatkan ketua Banggar, Melchias Markus Mekeng.
Mengenai hal tersebut, Ardy menegaskan, pernyataan Nazaruddin ini juga jauh panggang dari api. Alasannya, pembahasan RAPBN 2011 telah dimulai sejak awal 2010. Pagu indikatif anggarannya sendiri ditetapkan pada 6 April 2010, sedangkan pagu sementara ditetapkan pada 24 Juni 2010.
Adapun yang bertindak selaku ketua Banggar DPR kala itu adalah Harry Azhar Azis, bukan Melchias. “Jadi, apa yang disampaikan Nazaruddin tersebut adalah dusta belaka,” kata Ardy.