REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Hanura mengkritik aturan konvensi calon presiden (capres) Partai Demokrat yang membolehkan setiap peserta konvensi menerima sumbangan.
Bagi Hanura, aturan itu berpotensi menjerat pejabat negara peserta konvensi dalam kasus gratifikasi.
"Pejabat negara yang terima sumbangan harus lapor ke KPK. Menjadi peserta konvensi tidak melepas posisi mereka sebagai pejabat negara," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/9).
Sudding mengatakan aturan konvensi capres Demokrat tidak bisa mengalahkan aturan undang-undang. Dia menyatakan mekanisme sumbangan pejabat negara sudah diatur dalam UU Tipikor. "Tidak (ada) hak imunitas bagi pejabat negara yang ikut konvensi," ujarnya.
Betapapun hebatnya aturan konvensi para pejabat negara mesti mengikuti dan menaati undang-undang. Dia menolak argumentasi Demokrat yang menyebut kandidat capres peserta konvensi boleh menerima sumbangan berdasarkan UU Pemilu.
Hal ini karena menurut dia, konvensi capres Demokrat bersifat internal bukan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi dia (Demokrat) tidak boleh berlindung di balik UU Pemilu. Tetap pelaporan (sumbangan) ke KPK bukan ke KPU," katanya.
Suddin menegaskan Demokrat mesti memperbaiki aturan konvensi. Caranya dengan mewajibkan setiap peserta konvensi yang menerima sumbangan untuk melapor ke KPK.
Menurut dia jika aturan ini tidak dirubah bukan tidak mungkin konvensi capres Demokrat akan menjadi preseden buruk bagai para pejabat negara lain di Indonesia. "Kalau (aturan) begitu korupsi bisa dilakukan di mana-mana," katanya.
Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rapat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selanjutnya dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor dijelaskan gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifiksi melaporkan kepada KPK.
Pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN, Dahlan Iskan; Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan; Ketua DPR, Marzuki Alie; Ketua DPD, Irman Gusman; Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundayang; anggota DPR, Hayono Isman; anggota BPK, Ali Maskur Moesa; dan Dubes Indonesia di Amerika Serikat, Dino Pati Djalal.