REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khofifah Indar Parawansa mengatakan kehadiran tiga pimpinan partai nonparlemen dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2013 menunjukkan adanya "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan) didalamnya.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa ada 'abuse of power' di dalamnya," kata Khofifah di sela-sela sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (25/9).
Menurut dia, telah terjadi konsolidasi itu dilakukan oleh aparat Kesbangpol bahkan Bangkespolnya yang cukup aktif untuk mengundang partai-partai dan parlemen.
"Jadi sebetulnya, pointnya adalah bukan dia mendukung nomor berapa, tapi pointnya adalah bagaimana sesungguhnya keterlibatan aparat birokrasi di dalam konsolidasi dukung mendukung petahana, " ujar Khofifah.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jatim 2013, pasangan Khofifah-Herman juga menghadirkan pimpinan partai-partai non-parlemen yang menerima dana dari Soekarwo.
Dalam kesaksiannya, Hardiyoso dari Partai Indonesia Sejahtera mengungkapkan, pernah mendapatkan dana dari Soekarwo sebanyak tiga kali karena sudah mendukung Soekarwo.
Bantuan pertama diberikan pada awal Januari senilai Rp 15 juta, bantuan kedua senilai Rp 20 juta dan ketiga ada pemberian senilai Rp 55 juta untuk diberikan ke pengurus partai pusat (DPP).
Namun, Hardiyoso mengaku tidak setuju dengan hal tersebut karena status partai nonparlemen berubah, bukan lagi sebagai pendukung Soekarwo tetapi sebagai partai pengusung pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf.
Sementara Syafrudin Budiman dari Partai Matahari Bangsa juga mengungkapkan pemberian dana itu. Namun, dia tidak bersedia menerima dana itu karena tidak mendukung pasangan tersebut.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, menghadirkan 20 saksi dan KPU lima saksi. Namun majelis panel hanya sempat memeriksa 16 saksi dari pemohon.
"Sisanya dilanjutkan pada Senin (30/9) ditambah saksi selanjutnya," kata Akil.
Dalam dalilnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, mengatakan pasangan Karsa melakukan pelanggaran yang terstruktur dengan membuat program kerja untuk bisa memenangkan dirinya dalam Pilkada Jatim 2013.
"Dilakukan dengan modus dibuat suatu Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan hibah, kemudian dibuat pergub. Inilah yang dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi," kata Kuasa Hukum Pemohon Otto Hasibuan.
Pemohon juga menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.
Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
Pilkada Jatim diikuti oleh empat pasangan, yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).