REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku siap menjalankan kebijakan mobil murah Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Agoes Soesilo Endiarto, mengatakan pihaknya hanya dapat memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kebijakan mobil murah tersebut.
"Kita tetap siap apapun yang menjadi kebijakan pusat. Karena yang kita hadapi itu perkembangan luar biasa. Mau apapun kebijakan pusat, daerah harus siap. Tidak boleh memprotes," kata Agus kepada Republika di kantornya, Rabu (25/9).
Meskipun pihaknya mengaku siap menjalankan kebijakan mobil murah, ia meminta agar ada pengertian bersama dari semua pihak. Lantaran menurut dia, kepadatan lalu lintas terhadap luas jalan di wilayah Sleman cukup tinggi.
"Indikasinya mudah, kalau ada penambahan arus lalin, pasti ada hak-hak masyarakat yang terkurangi, seperti harus mengurangi kecepatan," katanya menjelaskan.
Selain itu, dengan bertambahnya jumlah kendaraan dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas. Agus juga mengatakan antrean kendaraan yang semakin panjang juga akan terjadi pada traffic light. Sehingga, menurut dia, perlu dipersiapkan kebijakan lalu lintas selain kebijakan akpil.
Agus menambahkan, usia kendaraan yang lebih dari 10 tahun sebaiknya tidak digunakan lagi. Sebab akan menimbulkan antrean kendaraan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mensikapi secara bijak.
"Kami berpesan bagi para orang kaya, putra keturunannya yang belum punya hak untuk mengemudi jangan bawa mobil. Nanti akan ada penegakan penggunaan kendaraan anak-anak dibawah umur," imbuhnya.
Menurut dia, menanggapi adanya mobil murah tersebut yang harus dibatasi adalah penggunaan mobil di jalan raya, bukan pembeliannya. "Mungkin terdapat kebijakan seperti 3 in 1 atau pembatasan umur kendaraan," katanya menambahkan.
Kepala bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Sleman, Sulton Fathoni, mengatakan kepadatan lalu lintas di jalan-jalan kabupaten telah mencapai 50 persen.
"Jalan-jalan kabupaten kepadatan fisi rasionya sudah diatas 0,5. Kalau untuk Jalan Magelang, Ringroad, Jalan Kaliurang, Jalan Godean itu diatas 0,7 berdasarkan data akhir 2011," katanya menjelaskan.
Dengan fisi rasio diatas 0,5 artinya masyarakat sudah tidak akan bisa memperkirakan waktu perjalanannya. Sementara itu, jumlah mobil pada akhir 2012 tercatat mencapai 522 ribu kendaraan. "Sudah 522 ribu lebih total kendaraan roda empat dan roda dua," imbuhnya.
Sulton menjelaskan masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan jenis roda dua dengan usia muda. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat dengan usia lebih dari 10 tahun justru lebih banyak digunakan oleh masyarakat.
Menurut dia, dengan adanya penambahan mobil dapat menurunkan tingkat pelayanan kepada masyarakat. Lantaran hak-hak masyarakat untuk menggunakan jalan juga dapat berkurang.
Namun, pihaknya juga tidak dapat membatasi keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan baru. Ia berharap kebijakan mobil murah itu juga diikuti dengan kebijakan lainnya dari pemerintah pusat.