Rabu 25 Sep 2013 19:00 WIB

Jadi Tersangka, Olga Syahputra Mangkir Dipanggil Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Olga Syahputra
Foto: Republika/Panca
Olga Syahputra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Olga Syahputra tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Rikwanto mengatakan, pemanggilan yang bersangkutan tersebut demi dilakukannya pemeriksaan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka.''Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,'' kata dia, Rabu (25/9).

Menurut Rikwanto, pihak kepolisian sudah siap jika yang bersangkutan datang hari ini, karena dalam surat pelayangannya yang bersangkutan dipanggil pada Rabu (25/9).

Rikwanto menjelaskan, yang bersangkutan dilaporkan dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan sangkaan pasal 310, 311, dan 335 KUHP. Olga juga dikenakan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang dokter, Febby Karina melaporkan dengan dugaan  pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan serta tindak pidana dalam UU ITE, ketika tampil di sebuah stasiun televisi swasta, beberapa bulan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement