REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jatim.
Advertisement