REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencampuri kewenangan membahas RUU Pilpres. Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya bertugas menjalankan aturan undang-undang.
"KPU tidak punya kewenangan mendesak DPR selesaikan UU Pilpres," kata Ketua Panja RUU Pilpres di Badan Legislasi (Baleg), Anna Mu’awanah ketika dihubungi Republika, Senin (23/9).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, KPU tidak perlu risau atas terkendalanya pembahasan revisi UU Pilpres di DPR. Kalau pun revisi tidak bisa diselesaikan, KPU masih bisa menggunakan aturan undang-undang yang lama.
"KPU bisa menggunakan undang-undang yang ada. Pilpres tidak akan terhambat hanya karena revisi ini," ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah. Dia mengatakan KPU tidak perlu khawatir dengan proses pembahasan legislasi yang dilakukan DPR. "Saya menghimbau KPU tidak usah khawatir dengan urusan legislasi yang ada di DPR," katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memperkirakan revisi UU Pilpres sulit dilakukan. Karena mayoritas fraksi masih bersikukuh pada pendirian untuk menolak revisi. Dia mengatakan pembahasan revisi UU Pilpres akan kembali dimulai Baleg, Selasa (34/9).
Sementara itu anggota Baleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menilai desakan KPU agar segera menyelesaikan revisi UU Pilpres sebagai hal wajar. Menurutnya KPU sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan aturan hukum yang jelas dalam menjalankan fungsinya. "Mereka (KPU) harus sedini mungkin membuat aturan yang jelas menyangkut mekanisme," katanya.
Indra mengatakan berlarutnya proses pembahasan revisi UU Pilpres di DPR membuat KPU berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi mereka harus segera membuat aturan untuk bisa disosialisasikan. Namun di sisi lain tidak ada rujukan hukum yang jelas soal aturan yang akan mereka buat. "Semakin lambat penyelesaian, mereka tidak punya kepastian hukum," ujarnya.