Senin 23 Sep 2013 19:06 WIB

Penjual Miras Akan Terancam 20 Tahun Penjara

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras jenis sopi yang banyak beredar di Merauke, Papua.
Foto: blogspot.com
Miras jenis sopi yang banyak beredar di Merauke, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya akan menerapakan pasal 204 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (miras) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sebab, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini berlaku dianggap tidak menimbulkan efek jera.

Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, berdasarkan pengakuan warga Pakis Wetan, Sawahan, sejumlah penjual miras, termaksud produsen cukrik yang sekarang menjadi buronan, Budi Utomo. Ia sering kali terangkap polisi, kemudian setelah bebas ia kembali mengedarkan miras.

“Saya jelaskan ke warga kalau mereka hanya dikenakan sanksi tipiring dengan membayar denda, lalu boleh bebas kembali,” kata Setija di Mapolres Surabaya, Senin (23/9).

Warga juga mengatakan, mereka segan terhadap Budi Utomo, karena dia mantan anggota kepolisian Bojonegoro yang mengaku masih aktif. Padahal sejak dua tahun lalu, dia telah diberhentikan lantaran kasus ilegal logging.

Kasus tersebut membuat pihaknya bersikap tegas dalam menindak penjual miras ke depannya. Kepolisian akan menerapkan pasal KUHP pasal 204 ayat 2, dengan maksimal hukuman 2 tahun penjara. Ditambah dengan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, sanksi antara 5 – 15 tahun penjara. “Dengan begitu, ada efek jera untuk tidak kembali menjual miras tersebut, bukan hanya sekedar tipiring,” ujarnya.

Polisi dalam beberapa pekan terakhir telah menyita 3.652 botol miras. Sebanyak 1.536 di antaranya merupakan oplosan jenis cukrik. Sebelumnya 11 orang dari Surabaya dan 3 dari Gresik dinyatakan tewas lantaran meminum miras tradisional tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement