Senin 23 Sep 2013 15:44 WIB

Anggota DPR Tantang Komisioner KY Sumpah Pocong

Kapoksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang.
Foto: IST
Kapoksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang menantang Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh untuk sumpah pocong  dalam kasus yang berkaitan dengan pencalonan hakim agung. Tapi tantangan Edi tidak ditanggapi Imam.

"Silakan sumpah sendiri, saya nggak nyuruh dan nggak perlu," kata Imam Anshori, di Jakarta, Senin (23/9).

Edi berkata, ia tidak menyebut nama anggota DPR yang mencoba menyuap untuk meloloskan salah satu nama calon hakim agung pada 2012. "Emang saya nyebut nama dia (Edi Sitanggang), kok nantang sumpah pocong," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edi Ramli Sitanggang menyatakan dirinya siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak ada Anggota Fraksi Demokrat yang melakukan percobaan suap. Edi juga meminta Komisioner KY melakukan sumpah pocong.

 

Imam Anshori Saleh mengaku pihaknya saat melakukan seleksi awal calon hakim agung (CHA) pernah ditawari uang sogokan senilai Rp 1,4 miliar untuk meloloskan salah satu peserta CHA. Saat itu, tawaran tersebut disampaikan melalui oknum anggota DPR sebagai pialang salah satu peserta CHA, namun dengan tegas KY menolak tawaran itu.

"Pernah ditawari, bukan Rp 2 miliar tapi Rp 1,4 miliar. Masing-masing komisioner Rp 700 juta itu satu tahun yang lalu kalau enggak salah. Lewat DPR jadi pialangnya 'nawarin' itu. Saya jawab kalau Rp 1,4 triliun saya mau, tapi itu bercanda, enggak mungkin juga kita terima. Kalau calon hakim agung dibeli begitu gimana?" kata Imam Anshori.

Atas adanya upaya suap itu, KY akhirnya mencoret nama calon hakim agung tersebut. Hal itu berdasarkan penilaian calon tersebut tidak memiliki integritas. "Walaupun nilainya bagus ya kami coret, karena ini menguji integritas jadi enggak mungkin meloloskan," kata Imam.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement