Ahad 22 Sep 2013 13:36 WIB

Pakar: Anggota Lembaga Negara tak Perlu Diseleksi DPR

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Suasana rapat paripurna yang membahas RUU tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi BBM di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana rapat paripurna yang membahas RUU tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi BBM di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, memang sebaiknya anggota lembaga negara seperti KPK, MA, MK, BPK  tidak perlu diseleksi oleh DPR.

Anggota lembaga negara  cukup diseleksi oleh semacam panitia seleksi yang terdiri dari  para ahli dan tokoh-tokoh  publik yang kredibel dan punya legitimasi moral, sosial, juga punya keahlian di bidang kelembagaan tersebut. 

"Panitia seleksi ini harus diumumkan ke publik. Anggotan panitia seleksi boleh  diusulkan oleh DPR, universitas, juga presiden, namun mereka harus diberi kebebasan untuk bekerja secara profesional," kata Hamdi, Ahad, (22/9).

Nanti, ujar Hamdi, lembaga eksekutif  dan legislatif tinggal mengkonfirmasi saja hasil dari seleksi atau fit and proper test panitia seleksi.  Ini juga merupakan salah  cara untuk  mengurangi terjadinya  politik transaksi di legislatif.

Lagi pula, terang Hamdi, hanya di Indonesia DPR ikut menyeleksi pejabat lembaga negara, sedangkan di negara lain tak ada. Lembaga legislatif, ujar Hamdi,  di banyak negara disebut legislator. Tugas utamanya lebih berat ke legislasi, bukan ikut melakukan seleksi pejabat negara.

Kalau pejabat publik yang legistimasinya lewat election bukan selection, prosesnya lewat pemilu. "Pejabat publik yang dipilih melalui pemilu antara lain anggota parlemen, presiden, wali kota, gubernur, dan senator,"kata  Hamdi. 

Kalau pejabat yang duduk di BPK, MA, MK, KPK, terang Hamdi, memang seharusnya proses seleksinya melalui uji kompetensi tertentu. Bukan  proses politik seperti pemilu atau harus dipilih oleh DPR melalui suara terbanyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement