REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktur Umum Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) Prasetio berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Mantan Direktur Compliance and Risk Management PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ini meraih doktor dengan predikat cumlaude setelah lulus ujian terbuka dengan promotor guru besar UGM Prof Nindyo Pramono dan ko-promotor Prof M Hawin, Sabtu (21/9).
Prasetio merupakan doktor ke-90 yang diluluskan FH UGM dan doktor ke 2.043 yang diluluskan dari UGM. Prasetio berhasil mempertahankan desertasinya berjudul "Penerapan Business Judgement Rules dalam Restrukturitasi Transaksi Komersial PT Berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas".
Dalam ujian terbuka tersebut, Prasetio memaparkan bahwa Direksi BUMN saat mengambil keputusan akan mengandung implikasi bisnis dan hukum. "Jika ternyata keputusan itu membuat BUMN gagal atau merugi yang dimunculkan, maka tidak bisa dituntut denga UU Tipikor, karena Indonesia memiliki UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur busisess judgmen rule (BJR)," ujarnya.
Karenanya, kata dia, Direksi BUMN berdasarkan UU PT, selama mengambil keputusan berasarkan bisnis untuk kepentingan PT itu dilindungan UU tersebut. Sehingga hakim tidak bisa mempertanyakan kembali kalau ada kerugian di BUMN itu adalah murni kerugian bisnis.
Namun kata dia, jika Direksi tersebut melakukan penggelapan bisa dipolisikan. Tetapi kata dia di UU PT sendiri juga sudah mengatur pemiskinan Direksi yang melanggar aturan.
Diakuinya, desertasi yang disusun selama 3 tahun tersebut dilatar belakangi saat dirinya masih bekerja di PT Telkom Tbk. "Selama enam tahun di sana (Telkom), investasi tidak tumbuh karena memang takut ambil keputusan, kalau rugi masuk UU Tipikor," jelasnya.
Sebelum menjadi Dirut Perum Peruri, Prasetio sudah menjabat di beberapa perusahaan antara lain, pernah menjadi Direktur Komersial danKeuangan di PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Direktur Keuangan di PT Merpati Nusantara Airline, dan Direktur Compliance and Risk Management PT Telekomunikasi Tbk.
Promotor yang juga Guru Besar FH UGM, Nindyo Pramono dalam pesannya mengatakan bahwa ujian doktor ini adalah awal dari ujian sesungguhnya di masyarakat.
"Justru yang berat adalah, apakah bisa mempraktekkan keilmuannya di tengah masyarakat atau tidak," ujarnya.