Kamis 19 Sep 2013 21:28 WIB

Polisi Sita Ganja Kering 17 Kilogram di Bakauheni

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA--Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 17 kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Barang haram tersebut dibawa dua kurir dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan ,AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Kamis (19/9), mengungkapkan daun ganja kering itu dibawa oleh Adi Candra (27) dan Azhari Muhammad (24), keduanya merupakan warga Mandailing Natal Sumatera Utara.

Keduanya membawa ganja dengan menumpang kendaraan PO NPM bernomor polisi BA 7224 NU jurusan Medan-Jakarta, dan tertangkap saat pemeriksaan di titik pintu masuk seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (18/9) malam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka menyimpan ganja sebanyak 17 paket seberat satu kilogram yang dimasukkan ke dalam tas dan dibungkus dengan kantong plastik, kata Kapolres.

Salah satu kurir bernama Azhari adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, sementara Adi Candra ialah pekerja tambang emas yang mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk membawanya ke Rawamangun di Jakarta.

"Azhari membutuhkan uang untuk biaya sekolah, sementara Adi untuk berobat ayahnya yang sedang sakit," ujar tutur Bayu Aji.

Hasil penyidikan, 17 paket ganja itu berasal dari seseorang bernama Erik dan akan diserahkan kepada Lubis yang saat ini sudah dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka kurir itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling ringan delapan tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp8 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement