Kamis 19 Sep 2013 15:32 WIB

Polisi Periksa Teman Dekat AQJ Jumat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Kondisi kendaraan Gran Max dan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)
Kondisi kendaraan Gran Max dan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI – Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi-saksi terkait kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus kecelakaan itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain.

Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap sopir AQJ, Kirman, Polda Metro Jaya akan memeriksa teman dekat AQJ yang berinisial ‘A’ dengan ibunya.

“Besok (20/9) setelah Jumatan mereka akan diperiksa di Satlantas Pancoran,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9).

Selain itu, tiga korban kecelakaan yang sudah sembuh telah dimintai keterangan.Begitu juga dengan dua perwakilan dari keluarga korban meninggal. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan di Rumah Sakit.

Hal itu terkait dengan kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dari keterangan tiga korban, mereka tidak mengetahui kejadian pasti saat kecelakaan.

“Tiba-tiba mereka tertimpa mobil dan tidak sadarkan diri,” kata Rikwanto.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan semua saksi akan digabungkan menjadi satu. Mulai keterangan korban, orang tua AQJ, Kirman, hingga keterangan ‘A’ dan ibunya besok (Jumat 20/9).

Dari keterangan saksi-saksi itu nantinya kepolisian baru akan mengambil kesimpulan. “Apabila keterangan lengkap baru kita simpulkan nanti,” janjinya.

Materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ‘A’ dan ibunya, hampir sama dengan saksi-saksi yang lain. Mereka akan ditanya seputar keberadaan AQJ sebelum kecelakaan sampai terjadi kecelakaan. “AQJ jam berapa ada dimana dan seterusnya, sekitar itu,” ujar Rikwanto.

Sementara itu, untuk AQJ sendiri belum akan diperiksa. Hal ini terkait dengan kondisi fisik dan psikis dari AQJ sendiri. “Setelah kami konfirmasi ke dokter, (pemeriksaan) belum memungkinkan,” tambah Rikwanto. AQJ terancam pasal 310 ayat 4 terkait pelanggaran lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement