Rabu 18 Sep 2013 21:11 WIB

Badan Kehormatan Putuskan Priyo Budi tak Bersalah

Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Badan Kehormatan DPR memutuskan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tidak bersalah dalam kasus pengiriman surat sembilan terpidana korupsi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Siaran pers yang diterima dari Jakarta, Rabu (18/9), menyebutkan setelah meminta keterangan dan klarifikasi dari Priyo, Badan Kehormatan DPR menilai Priyo tidak melanggar etika.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan Badan Kehormatan sudah mendalami pengaduan dari Aliansi Masyarakat Sipil agar Priyo diganti dari jabatannya karena telah menemui para terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk mendapatkan grasi dari Presiden.

Setelah Badan Kehormatan memeriksa, kata Siswono, ternyata tidak menemukan  pelanggaran etika terkait dengan surat yang dikirim Priyo ke Presiden karena saat itu sudah mulai pembahasan di Komisi III DPR dan harus diteruskan ke pemerintah.

"Pimpinan DPR yang harus meneruskan surat itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak ada pelanggaran etik terkait surat itu," kata dia. Terkait aduan atas kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin, imbuhnya, dilakukan setelah Fahd, salah satu terpidana korupsi, divonis oleh pengadilan.

"Sehingga tidak ada etika yang dilanggar, cuma waktunya tidak tepat," katanya. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku lega setelah memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR.

Dalam klarifikasi ke Badan Kehormatan, Priyo menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPR menyampaikan aspirasi? anpa pandang bulu. "Saya lega, sudah memenuhi undangan BK memberi penjelasan panjang lebar. Saya tak melakukan kesalahan apapun," ujar Priyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement