Rabu 18 Sep 2013 12:11 WIB

KY Akan Lakukan Proses Hukum Perusak PN Depok

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial akan melakukan proses hukum terhadap para perusak kantor Pengadilan Negeri Depok yang terjadi pada Selasa 17/9.

"Kami sudah bentuk tim untuk mengetahui latar belakang pengrusakan. Kami bersama PN Depok akan lakukan proses hukum," kata komisioner KY Bidang Advokasi Hakim Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Rabu.

Jaya Ahmad Jayus mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi dan mendata apa saja kerusakan yang ditimbulkan."Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan bagi para petugas pengadilan yang akan melakukan proses hukum tersebut," katanya.

Terkait dengan seringnya terjadi intimidasi terhadap pengadilan, Jaja mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mewujudkan adanya polisi pengadilan."Kami akan memperjuangkan konsep polisi pengadilan dalam RUU Mahkamah Agung yang saat ini sedang dibahas di DPR," ungkapnya.

Menurut dia, adanya polisi pengadilan ini dapat diminimalisasi atau mengurangi berbagai upaya intimidasi terhadap dunia peradilan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Aparat kepolisian telah mengidentifikasi pelaku perusakan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, yang diduga dilakukan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menduga perusakan dipicu soal petugas PN Depok menunda rencana eksekusi sengketa lahan tanah seluas 35 hektare di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Petugas PN Depok telah menerima putusan eksekusi dari PN Bogor, Jawa Barat. Karena suatu alasan, peugas PN Depok menunda eksekusi lahan, sehingga menimbulkan kemarahan dari pihak pemohon yang melibatkan anggota ormas.

Akibat penundaan eksekusi tersebut, sejumlah anggota ormas merusak pintu dan jendela PN Depok pada Selasa sekitar 09.00 WIB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement