REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dinilai merampas aset warga yang saat ini digunakan sebagai lahan jualan pedagang kaki lima (PKL) di RW 1 Gununganyar, Surabaya. Penggusuran area tersebut akan dilakukan Rabu (18/9) besok tanpa melalui proses diskusi sebelumnnya.
Perwakilan warga RW 1 Gununganyar, Muhammad Said (45) mengatakan, lahan seluas 6x200 meter itu sudah puluhan tahun berfungsi sebagai sentra PKL. Bahkan, periode sebelum Risma menjabat, warga memperoleh dana kompensasi sebesar Rp 90 juta membenahi tempat tersebut.
"Kalau tiba-tiba digusur, bagaimana komitmen Pemerintah Kota Surabaya. Mereka sama saja merampas aset warga," kata Said kepada Republika di balai kecamatan Gununganyar, Selasa (17/9).
Dia menyebutkan ada lebih 20 warga yang menggantungkan hidupnya pada usaha di area itu. Dan penggusuran pun tidak memberikan alternatif lokasi untuk ditempati. Untuk itu, dia bersama sejumlah warga lainnya mendatangi kantor kecamatan untuk dapat langsung berkordinasi.
Sebab, lahan tersebut memang tidak memiliki surat tanah, hanya wasiat secara turun temurun. Dia meminta Camat Gununganyar, Dewanto Kusumo Legowo untuk menjembatani persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Camat pun seharusnya melihat kondisi warga, jangan hanya asal meng-iyakan penggurusan kami," ujarnya.
Seorang pedagang di lokasi itu, Suudi (27) menambahkan, warung kopi miliknya sudah bertahun-tahun berdiri di lahan itu, dan tidak pernah menimbulkan masalah. Namun, saat Camat Dewanto ini baru menjabat beberapa pekan lalu, tiba-tiba muncul penggusuran.
Menurut dia, pihaknya sama sekali tidak diberitahu mengenai peruntukan tanah setelah mereka digusur. Bahkan, berdasarkan informasi, lokasi itu hanya dibiarkan begitu saja, tanpa adanya penataan. Kalau memang seperti itu, seharusnya bisa dimanfaatkan oleh warga. "Puluhan orang akan kehilangan sumber pendapatannya," kata Suudi.