REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan pemeriksaan saksi-saksi dari Kernel Oil Lte Plt Singapura dalam kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Kemungkinan pemeriksaan itu ada. Maksudnya Widodo kan? Kemungkinan ada. Hanya saya belum tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9).
Tim Penyidik KPK, pada Selasa (17/9), memeriksa tiga pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia yaitu Sudomo, Yatman, dan Ira Dwi Andini sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.
KPK pada Senin (16/9), juga memeriksa tiga pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia yaitu Dwi Putri Nevy Yanti, Emmy Taurusia, dan Gita Prawita Dewi serta pegawai kantor pusat PT Pertamina, Bhimasakti, untuk tersangka Rudi Rubiandini.
Johan mengatakan Tim Penyidik KPK terus melakukan pengembangan dan pendalaman dalam kasus yang melibatkan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya sebagai pihak pemberi suap itu.
"Pengembangan yang dilakukan KPK adalah apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga memberi suap dan pihak-pihak lain yang diduga penerima suap. Untuk menggali ke pengembangan itu, tentu perlu keterangan-keterangan baik dari Simon, dari Rudi, atau dari saksi-saksi lain," kata Johan.