Selasa 17 Sep 2013 14:24 WIB

Santunan Tak Hapuskan Pertanggungjawaban Pidana AQJ

Abdul Qodir Jaelani atau Dul
Foto: beritajakarta.com
Abdul Qodir Jaelani atau Dul

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Anwar menyatakan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ (13) dan telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyantuni keluarga korban semata.

"Dalam kasus AQJ ini, saya melihat masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan menyantuni saja. Pidananya harus tetap dipertanggungnjawabkan walaupun perdatanya sudah selesai dengan cara menyantuni keluarga korban," kata Agus Anwar, di Kota Bandung, Selasa.

Ditemui usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung Sate Bandung, ia menuturkan kasus AQJ ini menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor atau memanjakan anaknya.

"Tentunya kasus AQJ ini menjadi pelajaran bagi para orang tua dan momentum berharga bagi kita semua agar selalu menaati peraturan khususnya dalam berkendara," kata Agus.

Ia menjelaskan, dalam pertanggungjawaban hukum pidana ada istilah pertanggungjawaban terbatas atas pelaku dan pertanggungjawaban pengganti. "Memang di dalam UU Peradilan Anak, yang saat ini belum berlaku atau dengan UU 97 mengatakan anak tidak bisa dipidanakan," kata dia.

Akan tetapi, menurutnya, jika kasus kecelakaan maut AQJ ini mengacu pada KHU Pidana maka anak dibawah umur pun bisa juga dipidanakan. "Ya, jika mengacu KUHP, bahwa seorang yang belum cukup umur dapat dikenakan tiga tindakan," ujarnya.

Menurut dia, tindakan pertama adalah pidana kurang sepertiga, kedua diserahkan kepada negara untuk didik dan terakhir dikembalikan kepada orang tua.

"Jadi pendapat saya adalah dengan kasus AQJ ini kemungkinan dipidana itu ada, berdasarkan pasal. 46 KHUP. Walaupun dalam UU Perlindungan Anak dinyatakan hindarilah pemidanaan terhadap anak," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement