Selasa 17 Sep 2013 06:34 WIB

Di Persidangan, Letkol Robert Sempat Tidak Akui Pukul Wartawan

Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Perwira TNI AU Letkol Robert Simanjuntak, terdakwa penganiayaan terhadap fotografer Riau Pos Didik Herwanto saat melakukan peliputan jatuhnya pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 pada Oktober 2012, sempat tidak mengaku telah melakukan pemukulan dalam persidangan.

Hal itu ia kemukakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, di Pekanbaru, Senin malam.

Persidangan sempat molor dari jadwal semula pukul 16.00, menjadi sekitar pukul 18.00 WIB atau mundur dua jam. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan berlangsung dua hari, dengan agenda pada Selasa (17/9) adalah pledoi atau pembelaan terdakwa dan vonis.

Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH serta hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH, dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.

Dalam keterangannya, Letkol Robert membantah telah memukul Didik. Robert menjelaskan bahwa ia sudah minta agar Didik pergi dari lokasi. Namun, ia beralasan karena Didik tak juga pergi ia lalu mengusir memakai kaki.

"Saya mengusir pakai kaki tapi tidak kena. Saat itu saya tidak mungkin melakukan pemukulan dalam kondisi itu. Pukulan terakhir tidak kena," katanya.

Namun ketika video rekaman penganiayaan diputarkan majelis hakim, terdakwa tidak bisa membantah. Termasuk tiga saksi dari TNI AU yang menyebut tidak melihat terdakwa memukul juga akhirnya mengakui adanya aksi pemukulan.

"Saya tahu, kalian sebelum menjadi saksi pasti sudah diberi pengarahan dulu. Dalam video ini semuanya sudah jelas," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto.

Selain Didik dan tiga orang anggota TNI AU, pada persidangan ini juga didengarkan keterangan tiga orang saksi lainnya yang tidak bisa menghadiri persidangan. Pembacaan keterangan dilakukan Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH dengan memaparkan BAP ketiga saksi.

Dua orang saksi dari POM AU yang dihadirkan sempat dibentak dan dimarahi majelis hakim. Pasalnya, keduanya yang mengetahui peristiwa yang menimpa Didik banyak menjawab tidak tahu.

Saksi Hendra Pamuji lebih terbuka dalam memberikan kesaksian, walaupun tetap berbelit-belit juga. Hendra mengaku tahu apa yang menimpa Didik dari penuturan korban sendiri kepadanya saat akan dibawa ke Markas POM AU.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang dipukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali," kata Hendra.

Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul, Hendra mengatakan karena korban melakukan peliputan.

"Saksi I dipukul karena peliputan tak minta izin terlebih dahulu," ucapnya.

Ditanyakan hakim lagi, apakah setiap orang yang akan datang ke lokasi jatuhnya pesawat harus minta izin ke markas TNI AU, saksi terdiam. Pertanyaannya yang tak dijawab membuat hakim bertanya lagi, kenapa Didik dilarang meliput jatuhnya pesawat itu.

"Dilarang biar tidak tersebar keluar beritanya," jawab saksi.

Dalam persidangan ini, Letkol Robert Simanjuntak hanya dituntut tiga bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement