REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite konvensi siap memberi sanksi kepada para menteri peserta konvensi yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Jika mereka terbukti menyalahi kode etik, komite konvensi bisa mengambil keputusan pemberhentian.
"Sanksi paling berat berupa pemberhentian," kata sekretaris komite konvensi capres Partai Demokrat, Suaedy Marasabessy ketika dihubungi Republika, Senin (16/9).
Suaedy menambahkan, komite telah membentuk dewan penegak kode etik yang berfungsi mengawasi aktifitas para peserta konvensi dalam melakukan kerja politik di masyarakat. Ia pun memastikan dewan penegak kode etik akan bekerja secara profesional. "Jika ditemukan indikasi pelanggaran tentu akan ada proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Komite konvensi sengaja tidak membuat aturan pengunduran diri bagi pejabat negara yang menjadi peserta konvensi. Hal ini dilakukan karena tidak ada aturan undang-undang yang melarang pejabat negara melakukan aktifitas politik. "Kami berpegang pada undang-undang," katanya.
Ditambahkan, komite telah menerapkan aturan yang jelas soal mekanisme pelaksanaan konvensi bagi para peserta. Antara lain, aturan bagi para peserta konvensi untuk menggunakan dana yang jelas dan halal dalam melakukan sosialisasi politik. "Komite tidak memperkenankan penggunaan fasilitas di luar yang ditentukan," ujarnya.
Pada akhirnya, kata Suaedy, komite berharap para peserta memiliki kesadaran untuk tidak menyalahi aturan konvensi. Penggunaan fasilitas negara dianggap tak hanya berdampak negatif bagi peserta. Namun juga bagi para anggota komite konvensi. "Pelanggaran ini akan mempertaruhkan komite konvensi," katanya.