REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu, menjarng lebih dari 100 unit sepeda motor yang dikendarai pelajar saat razia kendaraan bermotor, Sabtu, karena tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara.
"Kebanyakan dari mereka yang terjaring adalah anak-anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres kota itu AKP Cipto Harjono.
Dia menjelaskan bahwa sebagian besar pelajar yang terjaring razia di Jalan M. Yamin, Kelurahan Kampung Baru Kota, itu masih berusia di bawah 17 tahun sehingga belum memenuhi syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, ada juga ditemukan beberapa pengendara yang tidak memiliki ataupun tidak membawa kelengkapan-kelengkapan fisik lain dalam berkendara, seperti tidak memakai helm dan tidak memiliki dokumen-dokumen kendaraan, sebut Cipto.
Bagi mereka yang terjaring, petugas langsung memberlakukan tindakan tegas, yakni memprosesnya secara hukum. Sementara kendaraan mereka oleh petugas langsung diamankan ke kantor Polres setempat guna pendataan lebih lanjut.
"Kami harus tegas, biar orangtua mereka yang mengambil sehingga bisa kami beri pengarahan bahwa membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri itu sangat berisiko terhadap keselamatannya dan orang lain," katanya.
Menurut dia, berdasarkan data Polres setempat, lebih dari 60 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota itu melibatkan pelajar.
Untuk itu, dia mengimbau para orang tua dan guru terlibat aktif dalam memberikan bimbingan kepada para pelajar akan pentingnya mematuhi aturan wajib berkendara, seperti di antaranya penggunaan kelengkapan fisik berkendara dan mematuhi rambu-rambu jalan.