Ahad 15 Sep 2013 00:34 WIB

Keunggulan Rahmat Yasin Dipertanyakan Paslon Lain

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Hazliansyah
Bupati Bogor Rachmat Yasin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Bogor Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Keunggulan telak Rahmat Yasin-Nurhayanti dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor, Sabtu (14/9), dipertanyakan saksi pasangan calon (paslon) lainnya.

Dalam pleno rekapitulasi, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4 menolak menandatangani berita acara. Saksi dari pasangan calon nomor 1 dan 2 menganggap ada kecurangan terstruktur oleh pasangan nomor 3.

Sementara saksi pasangan calon nomor 4 mempertanyakan adanya pencoretan data di DPT,  surat suara cetak dua kali, pemusnahan surat suara sebelum pilbup serta penggunaan KTP dan KK untuk dapat memberi suara.

Kepala Divisi Tenis KPUD Kabupaten Bogor, Tugiman, dalam pleno mengatakan, aturan membolehkan KPUD untuk mengubah DPT satu kali. Perubahan itupun sudah disampaikan dalam pleno lalu sebelum pemilihan berlangasung. DPT bisa dicoret PPS jika memang pemilih tidak memenuhi syarat.

"Surat suara yang rusak memang harus diganti. Kami terikat kontrak. Tidak ada KPUD aturan surat suara harus satu kali," tegas Tugiman.

Soal surat suara yang dimusnahkan sebelum pemilihan, kata Tugiman, murni upaya KPUD untuk menghindarkan penggunaan surat suara untuk hal yang tidak diinginkan. Hal itu pun boleh dilakukan.

Sementara tentang penggunaan KTP dan KK untuk mengajukan diri agar bisa memilih merupakan amanat konstitusi. MK juga sudah menguji aturan itu. Sehingga, pemilih yang tidak ada di DPT dapat menggunakan haknya dengan membawa KTP dan KK.

Namun, pemilih tambahan ini harus memaklumi jika harus memilih setelah jam 12. ''Ini upaya melindungi hak suara warga,'' kata Tugiman.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Achmad Fauzi, mempersilakan jika pasangan calon lain ingin menggugat ke MK. ''Sejauh ini KPUD bisa mempertanggungjawabkan apa yang mereka pertanyakan,'' kata Fauzi.

Ketua Tim Sukses pasangan calon nomor dua Alex S Ridwan-Hengki Tarnando, Jajang  Hidayat, mengatakan ada kelalaian yang membuka celah kecurangan. Kecurangan terstruktur yang dimaksud karena adanya penggiringan.

''Namun kami belum tentu gugat ke MK. Yang jelas, ini merupakan dorongan untuk pertimbangkan kembali sebelum putusan ditetapkan,'' ungkap Jajang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement