Sabtu 14 Sep 2013 15:56 WIB

Hasil Pilkada Sumsel Disarankan Tunggu Putusan MK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Point Indonesia, Karel Harto Susetyo mengatakan keputusan hasil Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) sebaiknya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini karena MK telah memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/ kota plus satu kecamatan di Sumatera Selatan. "Saat ini kewenangannya ada di MK yang memerintahkan dilakukan PSU dan dan melaporkan hasil PSU ke MK," ujar Karel kepada wartawan, Sabtu (14/9).

Karel menyatakan KPUD Sumsel tidak berwenang menetapkan rekap hasil PSU dan nonPSU. Hal ini karena hasil PSU dan nonPSU tidak bisa digabung begitu saja untuk mengetahui siapa pemenang Pilkada Sumsel.

"Jadi marilah kita patuhi putusan MK, baik itu putusan sela yang sudah kita laksanakan bersama-sama maupun putusan MK yang akan datang," ujarnya.

Seluruh pihak sebaiknya menahan diri dengan tidak membuat opini sendiri atas hasil PSU Pilkada Sumsel 4 September lalu. Dia khawatir opini liar akan memperburuk situasi politik di Sumsel.

"Apa salahnya menunggu putusan MK. Ini pertaruhanya legitimasi politik kepemimpinan Sumsel lima tahun mendatang," katanya.

Sebelumnya MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumsel yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. MK kemudian memerintah KPUP Provinsi

Sumsel menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement