Jumat 13 Sep 2013 20:02 WIB

Polisi Tertibkan Pengendara Bawah Umur di Garut

Anak sekolah saat dirazia kendaraan/ilustrasi
Foto: Rep
Anak sekolah saat dirazia kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat, menertibkan puluhan pengendara sepeda motor dibawah umur saat menggelar operasi kendaraan bermotor di kawasan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Garut, Jumat.

Kepala Satlantas Polres Garut, AKP Bariu Bawana mengatakan, sebanyak 40 pengendara sepeda motor itu ditertibkan karena usianya dibawah umur atau pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.

"Razia ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan pengendara dibawah umur atau pelajar yang dipastikan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," katanya.

Pelajar yang terjaring operasi tersebut oleh petugas dikumpulkan di lapangan terbuka untuk diberikan pengarahan tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas.

Selanjutnya pelanggar lalu lintas itu diminta mengisi identitas diri dan pemotretan untuk dokumentasi kepolisian, kemudian diserahkan kepada sekolah masing-masing pelajar yang terjaring operasi tersebut.

"Para pelajar ini kami laporkan juga ke sekolahnya masing-masing, jika yang bersangkutan kembali melanggar maka akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Selain menertibkan pelajar mengendarai sepeda motor, polisi juga mengamankan seorang siswa SMA di Garut yang mengendarai mobil tanpa memiliki SIM.

Selama operasi tersebut polisi juga menindak pengendara sepeda motor lain yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu utama. Polres Garut akan menggelar operasi serupa tersebut secara rutin dibeberapa tempat berbeda dengan waktu yang tidak dapat ditentukan.

"Kami juga berharap kerjasama para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor jika belum cukup umur," kata Bariu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement