Jumat 13 Sep 2013 17:07 WIB

KPK Kembali Periksa Ramlan Comel

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor PN Bandung, Ramlan Comel, Jumat (13/9). Ramlan diduga mengetahui kasus dugaan penyuapan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung yang menyeret Dada Rosada.

"Ramlan diperiksa untuk tersangka DR (Dada Rosada)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. 

KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan itu. Termasuk adanya keterlibatan hakim selain Setyabudi Tedjocahyono yang saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010. 

Dalam surat dakwaan, Setyabudi bersama beberapa orang lainnya disebut menerima aliran dana total senilai Rp 1,8 miliar pada periode April 2012 hingga Januari 2013. Dana itu berasal dari Walikota Bandung Dada Rosada, Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat. 

Pemberian dana itu dimaksudkan agar putusan perkara yang dipimpin Setyabudi tidak melibatkan nama Dada, Edi, dan Herry, serta meringankan hukuman terhadap para terdakwa kasus penyimpangan bansos. Ramlan menjadi salah satu anggota majelis hakim dalam penanganan perkara itu.

Dalam surat dakwaan Setyabudi, Ramlan juga disebut keciptratan uang senilai 18,300 US dolar. Termasuk anggota majelis hakim lainnya Djodjo Djohari yang menerima uang dengan nilai yang sama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement