REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan minuman keras (miras) di kota metropolitan seperti Jakarta sudah sedemikian bebas. Gerakan Nasional Anti-Miras mengatakan, sejak duduk di bangku SMP, remaja di Jakarta sudah mulai berkenalan dengan minuman beralkohol tersebut.
"Sepertiga anak SMP sudah pernah mengonsumsi miras. Ini sangat memprihatinkan," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris, Jumat (13/9). Menurut dia, kondisi memprihatinkan tersebut diakibatkan oleh menjamurnya minimarket yang menjual miras secara bebas. Padahal, kata dia, miras hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa yang berusia di atas 21 tahun.
Fahira juga mengatakan, di luar negeri, miras ditempatkan di tempat terpisah di belakang meja kasir. Sementara di Indonesia, katanya, miras ditempatkan di rak sebelah deretan susu dan jus. Karena hal itulah, kata dia, miras seolah telah menjadi gaya hidup remaja masa kini.
Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah harus mengeluarkan peraturan yang mengatur penjualan minuman beralkohol tersebut. "Kita tidak bilang tutup pabrik, tapi penjualannya tolong diawasi," kata dia.
Fahira juga mengatakan, produsen dan minimarket penjual miras harus memiliki tanggung jawab sosial atas barang yang dijualnya. Jangan sampai, lanjutnya, minuman beralkohol itu dikonsumsi oleh anak usia di bawah 21 tahun.