REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias DL (13).
"Rencananya akan dimintai keterangan pada hari (Jumat) ini," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/9).
Polisi akan meminta masukan dan saran dari Kak Seto dalam menangani kasus Dul yang berusia di bawah umur, karena harus mendapatkan penanganan khusus. Selain itu, penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Mitsubishi, guna memeriksa kondisi kendaraan yang dikemudikan Dul sebelum tabrakan.
Sebelumnya, Dul yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ. Dul mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.
Mobil itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ. Enam orang tewas dalam kecelakaan tersebut.