REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN--Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara menerima pesawat T-50i Golden Eagle pesanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dari Korean Aersospace Industries (KAI). Kehadiran pesawat itu menambah kekuatan alat utama sistem persenjataan atau alutsista.
Pesawat pengiriman pertama tiba di Pangkalan Udara (Lanud) Iswahjudi Magetan di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (11/9) "Dua unit dari 16 pesawat yang dipesan sudah datang. Sisanya bertahap," ujar Panglima Komando Operasi Angkatan Udara II Marsekal Muda TNI Agus Supriatna di Magetan.
Sedangkan 14 pesawat lainnya akan tiba secara berkala dalam dua pekan sekali. Ia berharap hingga akhir 2013 nanti seluruh pesawat T-50i Golden Eagle sudah masuk di skadron udara 15 Lanud Iswahjudi.
Menurut Agus, pesawat T-50i Golden Eagle akan menggantikan pesawat HAWK Mk-53. Belasan pesawat HAWK MK-53 yang dibeli pemerintah di tahun 1980-an mayoritas sudah tua. Saat ini hanya dua unit yang masih dioperasikan karena kualitasnya dinilai layak.
"Pesawat HAWK MK-53 tidak akan digunakan lagi karena sudah tua dan kami mulai kesulitan mencari suku cadangnya. Kalaupun masih ada umumnya harganya mahal," kata dia.
Karena itu, pesawat HAWK MK-53 secara keseluruhan akan diganti dengan 16 pesawat T-50i Golden Eagle. Belasan pesawat itu akan digunakan untuk melatih penerbang tempur muda lulusan sekolah penerbang sebelum mereka mengoperasionalkan pesawat Sukhoi, F-16, F-5, maupun Hawk 100/200.
Keunggulan T-50i Golden Eagle, pesawat ini telah dilengkapi dengan persenjataan yang dapat digunakan dalam berbagai misi. Di antaranya seperti AIM-9 Sidewinder, bom MK-82, BDU-33, AGM-65 Maverick, MK-20 Cluster Bomb Unit, dan bom pintar JDAM.
"Meski digunakan untuk latihan, namun juga bisa berfungsi sebagai pesawat tempur. Kami istilahkan pesawat T-50i Golden Eagle ini adalah adiknya pesawat F-16," terang Agus Supriatna.
Sesuai kontrak dengan Pemerintah Indonesia, Korean Aersospace Industries akan menyediakan teknisi pesawat di Skadron 15 Lanud Iswahjudi selam dua tahun untuk pelaksanaan pengawasan dan operasional penerbangan.