REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, AQJ (13) alias Dul harus dijadikan pelajaran bagi para orangtua. Terlebih, diperkirakan masih banyak orangtua yang memanjakan anaknya dengan fasilitas kendaraan bermotor meski si anak masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam 6 bulan pertama tahun ini saja, di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat ribuan anak di bawah umur berhasil ditilang lantaran melanggar lalu lintas. "Untuk tahun 2012 saja kami menilang 17 ribu anak di bawah usia 15 tahun. Sementara di 2013 ini, dalam 6 bulan pertama saja kami sudah menilang 8.000 lebih dan itu tidak cukup untuk membentuk disiplin lalu lintas,” ujar AKBP Sambodo Purnomo, Wadirlantas Polda Metro Jaya, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Sambodo, untuk kepolisian memang tugas utamanya menegakkan hukum. Namun begitu untuk pencegahannya, harus dilakukan oleh semua elemen bukan hanya di kepolisian saja. “Memang ada program-program pengembangan bakat anak seperti polisi cilik. Tapi karena waktu anak sebagian besar di sekolah dan rumah, pengawasan harus lebih ketat oleh orangtua dan juga guru,” katanya.
Kasus kecelakaan yang disebabkan oleh AQJ hingga menyebabkan 6 orang tewas dan 9 luka-luka, kata Sambodo, harus menjadi pembelajaran. Orangtua hendaknya tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaran bermotor lebih dahulu. "Kalau mau belajar dari kasus ini, mulai besok semua orangtua jangan memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur dan belum punya SIM. Semua harus naik kendaraan umum, atau naik sepeda jika ingin memakai mobil ya diantar orangtuanya," pinta Sambodo.
Jika sudah bisa melakukan hal tersebut, lanjut Sambodo, baru kasus ini bisa disebut sebagai pembelajaran. Jadi saat ini masyarakat jangan terlalu menyoroti masalah vonis hukum. “Jika sudah bisa menjalankan itu baru namanya kita belajar dari kasus ini. Bukan malah menyoroti masalah berapa tahun hukumnannya,” tuturnya.