Selasa 10 Sep 2013 22:20 WIB

Polisi Tegaskan Dul Bisa Dituntut Pidana

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Dul (paling kiri) bersama dua kakaknya, Al dan El.
Foto: youtube.com
Dul (paling kiri) bersama dua kakaknya, Al dan El.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian menegaskan anak berusia 13 bisa dituntut pidana jika melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13).

"Dalam hukum acara pidananya anak usia 13 bisa dituntut secara pidana," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Selasa (10/9).

Hindarsono mengatakan Dul yang menjadi penyebab kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8 dan menewaskan enam orang itu, dimasukkan kepada peradilan anak. Menurut Hindarsono, semua itu tertera di UU Nomor 11 tahun 2012 dimana ada klausul atau sejumlah pasal tentang 'restoratif justice'.

Restoratif justice, kata Hindarsono menjelaskan, ialah penyelesaian di luar pengadilan atau bisa juga dikatakan sebagai diversi. Namun, jika dilihat di dalam pasal 108 UU tersebut, di pasal terakhir dinyatakan undang-undang itu baru diberlakukan dua tahun sejak di undangkan. "Sehingga berlakunya nanti sektar 30 Juli 2014," tuturnya.

Hindarsono menjelaskan, akhirnya pihak kepolisian mengacu kepada UU yang lama yaitu UU nomer 3 tahun 1997 dan tentunya juga ada UU 23 Tahun 2002 tentang anak yang bisa dituntut pidana.

Diketahui, mobil yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13 tahun), mengalami kecelakaan. Mobil bernomor polisi B 80 SAL itu datang dari arah Bogor dan menabrak pagar pemisah Tol, sehingga masuk jalur berlawanan.

Lancer itu juga menabrak Daihatsu Grand Max 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Sementara, mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ yang tidak jauh dengan mobil Grand Max terkena imbas dari benturan keras tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement