Selasa 10 Sep 2013 21:24 WIB

KPU Bekasi Segera Batasi Alat Peraga Kampanye

Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menerapkan pembatasan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 di wilayah setempat.

"Secara kelembagaan kami belum menerima Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dari komisioner pusat. Akan tetapi, kami siap untuk menindaklanjutinya di Kota Bekasi," ujar Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendy Irawan di Bekasi, Selasa (10/9).

Meski demikian, imbuhnya, pihaknya telah mengetahui sejumlah poin penting dari revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 01/2013 yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye bagi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg).

"Kami akan tetap akan menindaklanjuti terkait dengan penertiban alat peraga kampanye. Kendati demikian, tetap berkoordinasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014," katanya.

Hendy mengatakan KPU Bekasi telah mengagendakan pertemuan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pengurus partai politik, serta Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas implementasi PKPU No. 15/2013 di wilayah setempat.

"Kami mengagendakan pertemuan itu pada hari Jumat (13/9)," katanya. Pertemuan, itu imbuhnya merupakan koordinasi awal agar ke depan tidak menjadi polemik dan menimbulkan permasalahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement