Selasa 10 Sep 2013 14:24 WIB

Mensos: Meski Dipidana, Anak Harus Tetap Mendapatkan Haknya

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri
Foto: Musiron/Republika
Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri, mengatakan seorang anak yang dipidana harus tetap mendapatkan hak-hak normatifnya. Karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi, yaitu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Undang-undang tersebut yang dijadikan dasar hukum perlindungan dan rehabilitasi anak oleh Kemensos," ujar Salim pada keterangan pers yang diterima, Selasa (10/9).

Menurut Salim undang-undang tersebut memberi penguatan perlindungan dan rehabilitasi terhadap anak yang berkonflik atau sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, ataupun pelaku agar tetap mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Namun faktanya, ia mengatakan, anak yang dipenjara justru menjadi korban tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, disodomi, atau mendapat dan tekanan lainnya.

 

“Penjara bukan solusi bagi anak. Sebab, seharusnya mereka tetap bisa mengenyam pendidikan, mendapatkan kesehatan serta tumbuh-kembang secara normal, ” tutur Salim.

Oleh karena itu, Salim menyatakan, anak tidak boleh dipenjara, kecuali yang melakukan kejahatan dengan tuntutan hukum lebih dari 7 tahun penjara seperti kasus pembunuhan, terorisme, serta perdagangan narkoba. "Bagi anak di bawah 12 tahun apapun kasus hukumnya, tidak boleh dipenjara. Namun, cukup direhabilitasi di panti Kemensos, ” ujar Salim.

 

Di panti rehabilitasi tersebut, lanjut Salim, Kemensos menyiapkan tenaga pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat. "Diharapkan di panti, hak-hak anak yang berkaitan dengan kasus hukum pidana tersebut dapat terpenuhi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement