Selasa 10 Sep 2013 10:13 WIB

Polisi Perketat Pemberian SIM di Bawah Umur

Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memperketat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di bawah umur. Cara ini sebagai salah satu upaya mengantisipasi kecelakaan di jalan diakibatkan pengendara anak-anak.

"Sesuai peraturan bahwa pemohon SIM harus sudah melebihi usia 17 tahun. Kami akan memperketat dan tidak memperbolehkan remaja atau pelajar yang di bawah 17 tahun mengajukan permohonan," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Sabilul Alif di Surabaya, Selasa (10/9) pagi.

Pengetatan ini sebagai bentuk komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengantisipasi pemalsuan umur bagi pemohon SIM, khususnya pelajar yang belum berusia 17 tahun.

"Aturan yang lama, pelajar usia 16 tahun boleh mengurus SIM. Tapi dengan undang-undang baru, semua diubah dan wajib di atas 17 tahun," kata perwira menengah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa semua sistem permohonan atau pengurusan SIM sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Setiap pengendara, diwajibkan memiliki surat izin dan dipastikan dikenai sanksi bila melanggar.

Dalam pengurusannya, lanjut dia, kepolisian juga semakin memperketat dengan mengharuskan pemohon lulus syarat administratif salah satu yang paling utama yakni tentang usia pemohon.

"Pemohon juga diwajiban mengikuti ujian teori maupun praktik. Ini yang penting untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di jalan. Kalau lulus ujian, berarti pemohon sudah mengerti bagaimana berkendara yang tertib dan benar," kata lulusan Akpol 1996 tersebut.

Perwira yang promosi jabatan sebagai Kapolres Bondowoso itu mengungkapkan, pihaknya tidak ingin kejadian di Tol Jogorawi yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, berinisial AQJ, terulang di Surabaya.

Kecelakaan yang terjadi Minggu (8/9) dini hari tersebut menyebabkan enam korban tewas dan sembilan lainnya luka-luka. Ironisnya, penyebab peristiwa itu berasal dari mobil yang dikendarai AQJ, seorang bocah masih berusia 13 tahun.

"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya orang tua. Meski sudah memiliki kendaraan bermotor, jangan sampai mengizinkan putra/putrinya mengemudi, apalagi tidak memiliki SIM," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement