Senin 09 Sep 2013 15:30 WIB

Pesta Ganja, Sopir Angkot Mendekam di Tahanan

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bandung menangkap tiga pria yang kedapatan tengah berpesta ganja di sebuah rumah di Kampung Cijagra, Desa Cijagra, Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dari tiga tersangka yang melakukan pesta ganja tersebut, salah satunya ialah berprofesi sebagai sopir angkot.

Kapolres Bandung, Ajun Komisaris Besar Ahmad Yamin, mengatakan dari tangan para tersangka yang tengah berpesta barang haram tersebut, polisi menemukan satu paket kecil ganja kering seberat satu gram. ''Para tersangka ini urunan atau patungan dalam membeli ganja kering yang didapat dari tersangka R, yang kini DPO,'' kata Ahmad, di Soreang, Senin (9/9).

Ia menjelaskan, peristiwa berpestanya D, R, dan AYF itu terjadi pada Selasa (27/8) silam. ''Mereka, para tersangka telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. Ditemukan, ketiganya tengah kumpul-kumpul menggunakan ganja dan minum-minuman keras,'' terang Ahmad.

Ia mengungkapkan, saat melakukan pesta ganja tersebut, D yang berprofesi sebagai sopir angkot dan dua temannya, menggunakan ganja dengan berat yang lebih dari satu gram. Namun, saat dilakukan penyergapan, sisa ganja kering yang ditemukan hanya satu gram saja. ''Selebihnya sudah mereka pakai.''

Berdasarkan pengakuan D, R, dan AYF yang berusia 24 tahun itu, ganja mereka beli dengan harga Rp 50 ribu per satu gram. ''Kita patungan dan pakai bersama-sama,'' katanya dengan tangannya yang terborgol. Pria berumur 39 tahun itu sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot, sedangkan R (31 tahun) dan AYF merupakan pengangguran.

Ahmad menjelaskan, atas perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman kurungan yang dibebankan dalam pasal tersebut ialah, ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement