REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR berjanji akan mengawasi jalannya program Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Hal ini dipandang perlu agar program ini tidak berujung untuk kepentingan politik tertentu.
"Pasti ada muatan politiknya, jadi kita pasti akan melakukan pengawasan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, saat dihubungi Republika, Ahad (8/9).
Ia menjelaskan bahwa penyerahan HTR sudah diatur dalam undang-undang. Selama ini memang banyak sekali terdapat lahan berupa hutan namun tidak ada tanamanya.
Untuk itu, pemerintah mengambil langkah strategis agar lahan yang kosong tersebut bisa memberikan nilai tambah untuk masyarakat. Namun dari segi kepemilikan, pemerintah tetap mempunyai kuasa penuh atas lahan ini."Ini juga mengingat aggaran negara terbatas untuk menghutankan kembali," ujarnya.
Hak kelola HTR berada di tangan masyarakat. Pihak pengelola bisa menanam lahan tersebut dengan tanaman apapun yang produktif. Hasilnya pun bisa dinikmati oleh rakyat.
Juli lalu, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli hasan menyerahkan HTR seluas 14.253 hektare lahan untuk warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, Menhut memberikan bantuan kepada 2,767 orang pengelola Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang bergabung dalam kelompok tani.