Senin 09 Sep 2013 01:17 WIB

Pekan Ini, KPK akan Geber Kasus Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan / Red: M Irwan Ariefyanto
 Ketua KPK Abraham Samad menunjukan data hasil audit tahap II Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).   (Republika/ Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad menunjukan data hasil audit tahap II Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Kerugian Negara dalam proyek Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu. KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus Hambalang pada pekan ini.

“Kalau kata Pak Ketua (Abraham Samad), diperiksa pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi ROL, Ahad (8/9). Johan mengatakan, rencana untuk pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus Hambalang memang sudah direncanakan begitu KPK menerima laporan kerugian negara dari BPK. Tapi, belum dapat dipastikan waktu pemanggilan pemeriksaan dari para tersangka ini.

Pasalnya, hingga Jumat (6/9) lalu, ia sudah mengecek ke penyidik bahwa belum ada surat panggilan yang sudah dikirimkan kepada tersangka. Mungkin, pada Senin (9/9) akan kembali mengeceknya mengenai surat panggilan tersebut. “Belum ada surat panggilan, tapi nanti dicek lagi besok,” jelas Johan.

Sebelumnya, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Ketua KPK Abraham Samad memastikan akan melakukan pemanggilan pemeriksaan disertai penahanan terhadap para tersangka kasus Hambalang. Samad membantah disebut KPK tebang pilih dalam melakukan proses penegakan hukum.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Di antaranya, Deddy Kusdinar, mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Sedangkan, satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Deddy Kusdinar telah ditahan terlebih dahulu, sedangkan tiga tersangka lain belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan dengan dalih sedang menunggu laporan kerugian negara. Usai penyerahan laporan kerugian negara, KPK memang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor pada Jumat (6/9), tapi pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar.

Dalam laporan kerugian negara yang diserahkan kepada KPK pada 4 September 2013, BPK telah secara resmi menyatakan kerugian negara dalam proyek Hambalang, yaitu sebesar Rp 463,66 miliar. Tapi, Ketua BPK Hadi Poernomo enggan memaparkan masing-masing kerugian negara dari enam sektor dalam proyek Hambalang. Salah satunya dalam pembangunannya yang sedang masih dalam proses penyidikan dan terkait pengadaan peralatannya yang dalam penyelidikan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement