REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus kecelakaan beruntun di Cibubur yang diduga melibatkan anak musisi Ahmad Dhani berusia 13 tahun dikecam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kepada ROL, Kadiv Pengawasan dan Monev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan menilai Abdul Qodir Jaelani atau yang lebih akrab disapa Dul ini merupakan korban salah asuh orang tua. "Orang tuanya tidak memahami ada hal yang sudah dibolehkan untuk anak-anak dan yang yang belum, baik secara hukum, maupun nilai dan norma," katanya.
Salah satu alasan salah asuh itu adalah soal pemberian hadiah mobil pada anak yang belum cukup umur. Menurut M Ihsan, sebenarnya tidak masalah jika hadiah mobil itu beserta sopirnya. ''Atau bagaimana cara Ahmad Dhani memastikan bahwa Dul tidak akan menyetir sendiri. Seseorang yang boleh mengendarai mobil haruslah berumur 17 tahun. Peraturan itu dikuatkan dengan UU No 22/2009 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 281,'' paparnya.
Dalam pasal itu jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM maka pidana 4 bulan penjara akan menanti. Tidak hanya itu, pengemudi juga akan mendapat ganjaran denda Rp 1 juta. "Ini yang mengagetkan, Dul masih berusia 13 tahun membawa mobil sendiri," kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan, berdasarkan UU Perlindungan Anak 23/2002, Dul merupakan anak yang mendapat perlakuan salah (pasal 13 ayat 1), anak yang mendapat perlakuan salah berhak mendapatkan perlindungan khusus (pasal 59). "Bentuk perlindungan khusus diantaranya adalah pengawasan dan kuasa asuhnya dicabut (pasal 30), pemegang kuasa asuh adalah Maia, maka Dhani seharusnya menghormati putusan pengadilan," katanya.
Tindakan Dhani ini lanjut Ihsan, dapat diancam pidana lima tahun karena tindakannya anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental dan emosional (pasal 77) dan dikenai pemberatan (pasal 13 ayat 2). "Bukan hanya melihat Dul sebagai pelaku, tetapi juga melihat kontribusi Dhani terhadap kejadian tersebut," katanya.