REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku tidak ingin berbicara panjang lebar mengenai adanya jaringan terorisme ketika pengungkapan pelaku teror penembakan terhadap polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk jaringan teroris ada kewenangan tersendiri dari Densus 88 Mabes Polri.
Menurut Rikwanto, Polda Metro Jaya memiliki ketentuan tersendiri dalam pengungkapan itu. Ketentuan seperti tidak berbicara masalah jaringan terorisme. Rikwanto mengatakan, penyidik berangkat dari tempat kejadian perkara yaitu di Cireunde, Ciputat dan Pondok Aren. Dan bukan berangkat dari jaringan terorisnya.
''Nah, kalau ketahuan jaringannya itu bonus saja,'' kata dia, Jumat (6/9).
Rikwanto melanjutkan, dalam pengungkapan kasus ini baru tahap penyelidikan saja dan belum memastikan apakan pelaku yang masih DPO (Nurul Haq alias Jeck dan Hendi Albar) mempunyai jaringan terorisme. Pasalnya, mereka belum tertangkap dan belum diketahui seluk beluknya.
Rikwanto mengatakan, keempat pelaku yang tertangkap dari razia Cipacing, Sumedang, Jawa Barat (AB dan BA) serta sebelum razia IK dan PK akan dipidanakan terlebih dahulu karena penjualan senjata api rakitan ilegal. ''Tapi kan, ujungnya kita temukan nama dua DPO itu (Nurul Haq alias Jeck dan Hendi Albar),'' kata dia.